Lombok Tengah NTB - Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Tengah melaksanakan Konfrensi Pers pengungkapan Tindak Pidana Narkotika jenis sabu bertempat di Mapolres Lombok Tengah, Selasa (12/12).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, SIK didampingi Kasat Res Narkoba IPTU Derpin Hutabarat, SH., Mhum, Kasi Humas IPTU Hariono, Kasi Propam IPTU Sribagyo, Perwakilan Kajari Loteng dan perwakilan Pengadilan Negeri Loteng.
IPTU Derpin menyampaikan kronologis pengungkapan kasus tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Kampung Jawa Kelurahan Praya Kecamatan Praya ada satu lokasi yang diduga sebagai tempat pesta narkoba.
Selanjutnya tim opsnal sat res narkoba kemudian melakukan penyelidikan, dari hasil penyelidikan tim opsnal melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP pada hari selasa tanggal 5 desember 2023 sekitar pukul 00.15 wita.
“Dari hasil penangkapan dan penggeledahan tim opsnal di TKP kita berhasil amankan 7 terduga pelaku dengan inisial BIS, MMS, S, ES, LRJ, SP, dan AZ berikut dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2, 12 gram, ”ungkap Derpin
Derpin menyampaikan ketujuh terduga pelaku tersebut mempunyai peran masing-masing. Untuk terduga pelaku BIS dan MMS Pasal persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) undang - undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Menerima dan menguasai Narkotika jenis sabu dari terduga S).
Sedangkan terduga pelaku S Pasal persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009, tentang Narkotika. (Memberikan Narkotika jenis sabu kepada terduga BIS dan MS dan menjual Narkotika jenis sabu kepada terduga ES).
Selanjutnya terduga ES Pasal Persangkaannya Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009. (Membeli Narkotika jenis sabu kepada terduga S dan menjual kepada terduga LRJ).
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
Dan terduga LRJ, SP dan AZ Pasal persangkaannya Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (Menggunakan Narkotika jenis sabu yang telah dimasukkan kedalam pipa kaca yang telah tertempat didalam bong sampai habis yang diberikan oleh ES, kemudian LRJ memberikan uang Rp. 100.000, - untuk membalas budi atas pemberian sabu untuk digunakan.
Berdasarkan hasil uji laboratorium dari Balai POM (pengawas obat dan makanan) Kota Mataram ketujuh terduga pelaku positif Narkoba jenis sabu, mengandung Metamfetamin termasuk Narkotika Golongan I bukan tanaman.
Ia menyampaikan ketujuh terduga pelaku yang diamankan saat ini empat diantaranya kasusnya naik dari tahap penyelidikan menjadi tahap penyidikan dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Terduga pelaku BIS, MMS, S dan ES kita naikan kasusnya dari tahap penyelidikan menjadi penyidikan dan sudah kita tetapkan sebagai tersangka. Sedangkan terduga pelaku LRJ, SP dan AZ dinyatakan sebagai penyalahguna dan direhabilitasi berdasarkan surat dari BNN Provinsi NTB, ” tutup Derpin.(Adb)