Lombok Tengah NTB - Kepala seksi Pengawasan dan Penegakkan Disiplin (PPD) Lembaga Pembinaan Khusus Anak Kelas II Lombok Tengah, Puska Apriyanto memimpin langsung giat penggeledahan kepada anak didik Pemasyarakatan. Penggeledahan dilakukan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang yang dilarang berada didalam LPKA Lombok Tengah. Selasa (23/08)
Penggeledahan diawali dengan melakukan penggeledahan badan kepada seluruh anak didik Pemasyarakatan, kemudian dilanjutkan dengan menyisir halaman depan dan teras, lemari anak didik, kamar mandi, jemuran baju dan seluruh area yang dianggap rawan penyimpanan barang terlarang tidak luput dari pemeriksaan petugas.
Pelaksanaan penggeledahan dilaksanakan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) dan setelah dilaksanakannya penggeledahan ini pada pondok hunian andikpas, tidak ditemukan barang-barang yang terlarang di dalam pondok hunian.
penggeledahan ini merupakan agenda rutin dan penting dilaksanakan untuk mengantisipasi masuknya barang-barang terlarang yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban di dalam LPKA Lombok Tengah, ungkap Puska Apriyanto Kepala Seksi PPD.
“Saya tegaskan kepada seluruh petugas untuk tetap waspada dan memperketat penjagaan, jangan sampai ada benda-benda terlarang yang masuk” tandasnya.
Deteksi dini mencegah terjadinya gangguan kamtib di LPKA Lombok Tengah penting dilaksanakan sebagai langkah antisipasi menghindari terjadinya pelanggaran. Untuk itu diperlukan Komitmen seluruh jajaran untuk terus meningkatkan keamanan dan ketertiban di lingkungan LPKA Lombok Tengah.(Adb)
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|