Lombok Tengah NTB - Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dengan bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lombok Tengah, Selasa (07/03).
Bertempat di Aula Rutan, kegiatan dihadiri oleh 4 petugas dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Lombok Tengah dan diawasi oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan, Selamat Riadi. Tampak sejumlah WBP secara tertib bergantian melakukan perekaman e-KTP dengan dibantu oleh Petugas Dukcapil.
Kepala Rutan Praya, Aris Sakuriyadi menjelaskan bahwa Kegiatan perekaman KTP bagi warga binaan bertujuan untuk melengkapi salah satu persyaratan dalam melaksanakan program pembinaan, serta dalam rangka menyambut pesta demokrasi yang akan dilaksanakan pada tahun 2024, sehingga WBP Rutan Praya mempunyai hak untuk memilih.
"Sebagai Warga negara yang taat aturan, para warga binaan disini juga harus memiliki Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP), karena itu akan menunjukan identitas mereka sebagai WNI, " ungkap Karutan.
Baca juga:
Tony Rosyid: Warga Jakarta Berlimpah Subsidi
|
“Selain merupakan hak bagi WBP yang belum memiliki e-KTP, juga sangat membantu dalam pengelolaan data WBP di Sistem Database Pemasyarakatan." lanjutnya.
Sementara itu salah satu petugas Dukcapil, Sumartono menjelaskan kegiatan ini bertujuan untuk menuju tertib administrasi kependudukan, yaitu data seluruh penduduk khususnya di Kabupaten Lombok Tengah sudah tercatat semua di Dinas Dukcapil.
Sumartono juga mengatakan pihaknya akan melakukan usaha semaksimal mungkin guna membantu dalam proses pembuatan e-KTP bagi WBP Rutan Praya, sehingga tidak ada kendala dalam proses pemilu 2024 nanti. Walapun berada di dalam Rutan tetapi hak untuk berdemokrasi tetap bisa dipenuhi. (Adb)