Lombok Tengah NTB - Sejak disahkannya Undang Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Kementerian Hukum dan HAM RI terus "bergerak" dalam rangka implementasi pelaksanaan Undang Undang tersebut. Senada dengan hal itu, Rutan Kelas IIB Praya melakukan sosialisasi Kepada warga binaan secara langsung bertempat di aula bimker Rutan Praya, Kamis (08/09).
Kegiatan Sosialisasi tersebut diselenggarakan dengan maksud memberikan pedoman pada masa peralihan dalam pelaksanaan pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana, sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Dengan tujuan terpenuhinya hak-hak bersyarat bagi narapidana sesuai dengan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Pemenuhan hak bersyarat bagi narapidana yang meliputi remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, dan pembebasan bersyarat sesuai dengan Pasal 10 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Jumasih selaku Karutan Praya menjelaskan bahwa dengan sosialisasi yang di lakukan ini dapat memberikan penjelasan kepada para warga binaan tentang hak-hak nya dan tentunya setiap warga binaan tetap harus mengikuti program yang harus dijalani di Rutan Kelas IIB Praya dan tidak melakukan pelanggaran.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
“Dengan disahkannya Undang-Undang Pemasyarakatan yang terbaru ini, maka diharapkan proses pemasyarakatan dapat lebih optimal dalam mewujudkan tujuan pemasyarakatan, diantaranya memberikan jaminan hak bagi narapidana, meningkatkan kualitas pembinaan dan pembimbingan agar warga binaan menyadari atas kesalahannya dan tidak mengulangi tindak pidananya sehingga dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat dan dapat hidup secara wajar dan baik, serta taat hukum dan bertanggung jawab, ” ungkap Jumasih.
Kendati demikian, Jumasih menambahkan bahwa hak remisi tersebut tidak berlaku bagi narapidana yang dijatuhi hukuman pidana seumur hidup dan hukuman mati. Sedangkan narapidana terorisme bisa mendapatkan remisi setelah mengikuti program deradikalisasi dan ikrar setia kepada NKRI sesuai pasal 8 Permenkumham RI Nomor 7 Tahun 2022.
“Pada undang-undang baru ini juga mengatur kewajiban WBP yaitu mentaati peraturan tata tertib, mengikuti secara tertib program pelayanan, memelihara kehidupan yang bersih, aman, tertib dan damai serta menghormati hak asasi setiap orang disekitarnya.” tutupnya.(Adb)